Kementerian Perdagangan (MOFCOM) dan Administrasi Umum Kepabeanan (GAC) bersama-sama mengeluarkan Surat Pemberitahuan Nomor 54 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Daftar Barang Yang Dilarang Diolah Perdagangannya, yang akan berlaku mulai 1 Desember 2020.
Berdasarkan pengumuman tersebut, daftar produk yang dilarang untuk diperdagangkan dalam Surat Edaran Administrasi Umum Bea dan Cukai Kementerian Perdagangan Nomor 90 Tahun 2014 telah dihapus dari daftar produk yang sesuai dengan kebijakan industri nasional dan tidak termasuk dalam daftar produk yang dilarang untuk diolah. produk dengan konsumsi energi tinggi dan polusi tinggi, serta produk dengan kandungan teknis tinggi.
199 kode 10 digit dikecualikan, termasuk soda abu, soda bikarbonat, urea, natrium nitrat, kalium sulfat, titanium dioksida, dan bahan kimia lainnya.
Pada saat yang sama, cara pelarangan beberapa komoditas telah disesuaikan, termasuk 37 kode komoditas 10 digit, seperti kokas bitumen jarum dan dicofol.
Waktu posting: 30 November 2020