Kementerian Perdagangan (MOFCOM) dan Administrasi Umum Kepabeanan (GAC) bersama-sama mengeluarkan pemberitahuan Nomor 54 Tahun 2020 tentang penyesuaian daftar komoditas yang dilarang diperdagangkan untuk pengolahan, yang akan berlaku efektif pada tanggal 1 Desember 2020.
Menurut pengumuman tersebut, daftar produk yang dilarang untuk perdagangan pengolahan dalam Surat Edaran No. 90 Tahun 2014 dari Administrasi Umum Bea Cukai Kementerian Perdagangan telah dihapus dari daftar produk yang sesuai dengan kebijakan industri nasional dan bukan termasuk produk dengan konsumsi energi tinggi dan polusi tinggi, serta produk dengan kandungan teknologi tinggi.
Sebanyak 199 kode 10 digit dikecualikan, termasuk soda abu, natrium bikarbonat, urea, natrium nitrat, kalium sulfat, titanium dioksida, dan bahan kimia lainnya.
Pada saat yang sama, cara pelarangan beberapa komoditas telah disesuaikan, termasuk 37 kode komoditas 10 digit, seperti kokas bitumen jarum dan dikofol.
Waktu posting: 30 November 2020




